xAI menggugat Minnesota atas undang-undang yang melarang teknologi 'nudifikasi'
xAI
Perusahaan AI milik Elon Musk, xAI, telah mengajukan gugatan terhadap negara bagian Minnesota yang menantang undang-undang pertama di negara itu yang melarang teknologi 'nudifikasi'. Undang-undang tersebut mengkriminalisasi penggunaan AI untuk membuat gambar telanjang tanpa persetujuan.
Perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, telah mengajukan gugatan terhadap negara bagian Minnesota atas undang-undang baru yang melarang teknologi 'nudifikasi' (pembuatan gambar telanjang). Undang-undang tersebut, yang merupakan yang pertama dari jenisnya di Amerika Serikat, menjadikan penggunaan AI untuk menghasilkan gambar telanjang yang realistis dari seseorang tanpa persetujuan mereka sebagai tindakan ilegal. xAI berpendapat bahwa undang-undang tersebut terlalu luas dan melanggar perlindungan kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama. Gugatan tersebut menyatakan bahwa undang-undang itu dapat membatasi pengembangan dan penelitian AI yang sah. Jaksa Agung Minnesota telah membela undang-undang tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi privasi dan mencegah eksploitasi digital.
Sumber: xAI Grok (GNews) —
asli
